BENTUK BENTUK KOPERASI
A. Berdasarkan kondisi dan kepentingan :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
B. Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
Koperasi Pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
C. Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Berdasarkan Keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Koperasi berdasarkan PP NO. 60/1959
1.
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.
Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap
daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi
F. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya
adalah organisasi koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar