Jumat, 29 Juni 2018

Hubungan Otonomi Daerah dalam Sektor Pertanian

Hubungan Otonomi Daerah dalam sektor Pertanian

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Undang-undang Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah telah dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur penyelengaraan mengenai Pemerintahan Daerah antara lain:
1.          UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan Pemerintahan Pusat.
2.          UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat.
3.          UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat.
4.          Penetapan Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.          UU No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
6.          UU No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.


7.          UU No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa reformasi diberlakukannya UU no. 22 dan 29 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dengan berbagai macam perubahan dan kebutuhan, UU tersebut akhirnya direvisi menjadi UU no. 32 dan 33 tahun 2004 Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur segala urusan rumah tangganya masing-masing. Tuntutan bagi Pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dengan menjalankan roda Pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Kebijakan Pembangunan Pertanian Pada Era Otonomi Daerah

Sektor pertanian masih diharapkan berperan dalam perekonomian nasional,karena pengaruhnya dalam pembentukan PDB, penyediaan lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat, terutama di per-desaan, pengentasan kemiskinan, perolehandevisa melalui ekspor produk-produk unggulandan penciptaan ketahanan pangan nasional.Penanggung jawabsekaligus simpul koor-dinasi dalam pembangunan sektor pertanianadalah Kementerian Pertanian.Dalam pene-rapan disentralisasi, pembangunanpertaniandilaksanakan sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam Undang-UndangNo. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 2Tahun 2000.Terkait dengan hal tersebut, Saragih(2005) berpendapat bahwa dengan adanya otonomi daerah, telah diberikan kebebasan kepada
regional agricultural services
untukmengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggung jawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi,kebijakan nasional dan standar-standar. Dengan dukungan anggaranyang besar, diharapkan pemerintah daerahmemiliki lebih banyak sumberdaya sertakebebasan yang lebih besar untuk me-ngembangkankebijakan spesifik lokal danteknologi lokal melalui kajian/penelitian dilembaga penelitianlokalnya. Dengan otonomidaerah ini, tanggung jawab pembangunanpertanian dalam kendalikepala daerah bukanlagi pegawai/dinas pertanian.Sesuai dengan tugas dan fungsinyadikaitkan denganundang-undangdan Per-aturan Pemerintah tersebut diatas, Kemen-terian Pertanian berperan dalam menetapkanprogram-program dan kebijakan-kebijakan,pengaturan, standar, dannorma yang terkaitdengan program nasional pembangunanpertanian. Program pembangunan pertanianyang didukung anggaran APBN sektor per-tanian lebih dari 80 persen telah dialokasikanke daerah, yang secara operasional programpembangunan pertanian sebagian besar menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah.Dalam kebijakan disentralisasi, kebijakandiarahkan pada pembangunan yang berbasispada pendayagunaan keragaman sumberdayalokal, berkembangnya pelaku ekonomi lokal,memberikan kemampuanpemerintah daerahsebagai pengelola utama pembangunanagribisnis dan meningkatnya bagian nilaitambah yang dinikmati rakyat lokal(Saragih,2002).Dengan diterapkannya kebijakanOto-nomi Daerah, telah terjadi perubahan yangmendasar dalam berbagai aspek hubunganantara PemerintahPusat danDaerah.Perubahan tersebut antara lain : a) hilangnyaunit organisasi pusat yang ada di daerah; b)hilangnya peranan pusat dalam pelaksanaanberbagai kegiatan pembangunan; c) mening-katnya peran dan tanggung jawabPemda; d)semakin longgarnya hubungan hierarkhisantara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.Secara garis besar kewenanganPemerintahPusat di bidang pertanian terbatas kepadaaspek pengaturan, penetapan standar, pe-doman dan norma. Kewenangan di bidangpertanian merupakan kewenangan yangdilimpahkan ke kabupaten/kota, artinya kewe-nangan tersebut tidak dapat dilimpahkan keprovinsi. Mekanisme perencanaan programpembangunan pertanian berjalan disesuaikandengan dinamika yang mengarah padadisentralisasi, demokratisasi, partisipasi, trans-paransi dan akuntabilitas.
 Pemerintah Pusat merancang perencanaan pembangunan pertanian dalam tata ruang pengembangan ekonomi dan pembangunan sumber daya nasional, pencapaian daya saingnasional, pemberdayaan wilayah, pengen-tasan kemiskinan dan pemerataan, ketahanan pangan, kebijakan perdagangan internationaldan kebijakan makrolainnya. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan pembangunan agribisnis di tingkat kabupaten/kota dengan memperhitungkan dan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan wilayah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar