Selasa, 30 Oktober 2018

Koperasi Konsumsi


KOPERASI KONSUMSI

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.

Kegiatan koperasi konsumsi secara umum memang menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya.  Bisa berbentuk kebutuhan pokok maupun kegiatan produksi. Kebutuhan pokok yang dijual koperasi konsumsi biasanya adalah beras, minyak goreng, gula, mie dan sejenisnya. Sementara untuk kegiatan produksi anggotanya koperasi juga bisa menyediakan sarana produksi seperti alat-alat pertanian, pupuk, serta bahan-bahan produksi lainnya.

Contoh koperasi konsumsi misalnya koperasi pegawai Indosat, Koperasi pegawai PT Kereta Api, koperasi pondok pesantren, koperasi mahasiswa dan masih banyak lagi. 

Keuntungan membeli di koperasi konsumsi bagi anggota contohnya adalah harga yang lebih murah atau potongan harga untuk anggota. Anggota koperasi selain mendapat harga yang lebih murah juga akan mendapat sisa hasil usaha yang lebih banyak sesuai dengan perhitungan koperasi. Hal ini karena anggota yang membeli kebutuhan sehari-hari di koperasi otomatis menghadirkan keuntungan bagi koperasi. Secara sederhana, keuntungan hasil penjualan di koperasi konsumsi tersebut akan diakumulatif kemudian di hitung lalu dibagi kepada anggotanya sesuai dengan jasa masing-masing anggota. 


Ciri-ciri Koperasi  Konsumsi:
1.                  Terdiri dari perkumpulan orang
2.                  Tempatnya transaksi jual beli
3.                  Tujuan nya meringankan beban ekonomi anggotanya
4.                  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5.                  Tidak mementingkan pemasukkan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi konsumsi sebagai berikut:
1.                  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikkan kehidupan anggotanya.
2.                  Berasaskan kekeluargaan.
3.                  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.                  Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.                  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.


Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di indonesia seperti berikut ini :
1.                  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.                  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip koperasi Konsumsi
a.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.                  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                  Kemandirian

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Konsumsi
1.                  Kelebihan koperasi konsumsi:
a.                  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
b.                  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
c.                  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d.                  Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

2.                  Kekurangan koperasi konsumsi:
a.                  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan,
b.                  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
c.                  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
d.                  Koperasi indentik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar