KOPERASI KONSUMSI
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan
barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi
hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.
Kegiatan
koperasi konsumsi secara umum memang menyediakan barang-barang kebutuhan
anggotanya. Bisa berbentuk kebutuhan pokok
maupun kegiatan produksi. Kebutuhan pokok yang dijual koperasi konsumsi
biasanya adalah beras, minyak goreng, gula, mie dan sejenisnya. Sementara untuk
kegiatan produksi anggotanya koperasi juga bisa menyediakan sarana produksi
seperti alat-alat pertanian, pupuk, serta bahan-bahan produksi lainnya.
Contoh koperasi konsumsi misalnya koperasi pegawai Indosat, Koperasi pegawai PT
Kereta Api, koperasi pondok pesantren, koperasi mahasiswa dan masih banyak lagi.
Keuntungan
membeli di koperasi konsumsi bagi anggota contohnya adalah harga yang
lebih murah atau potongan harga untuk anggota. Anggota koperasi selain mendapat
harga yang lebih murah juga akan mendapat sisa hasil usaha yang lebih banyak
sesuai dengan perhitungan koperasi. Hal ini karena anggota yang membeli
kebutuhan sehari-hari di koperasi otomatis menghadirkan keuntungan bagi
koperasi. Secara sederhana, keuntungan hasil penjualan di koperasi konsumsi
tersebut akan diakumulatif kemudian di hitung lalu dibagi kepada anggotanya
sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
Ciri-ciri Koperasi Konsumsi:
1.
Terdiri
dari perkumpulan orang
2.
Tempatnya
transaksi jual beli
3.
Tujuan
nya meringankan beban ekonomi anggotanya
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5.
Tidak
mementingkan pemasukkan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi
konsumsi sebagai berikut:
1.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikkan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip koperasi Konsumsi
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Konsumsi
1.
Kelebihan
koperasi konsumsi:
a.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
b.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
c.
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d.
Sisa
Hasil Usaha yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha masing-masing anggota.
2.
Kekurangan
koperasi konsumsi:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan,
b.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
c.
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
d.
Koperasi
indentik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar