TUGAS
MAKALAH EKONOMI KOPERASI #
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 2
AGNES PRICILIA (20217265)
DZIKRINA ISTIGHFARANI
(21217856)
FARHAN MASYARA (26217816)
NAUVAL TUFAIL RAMADHANA
(24217467)
ROSIDAH PANJAITAN (25217400)
VINI APRILIA SALSABILA
(26217103)
2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
1.
Bentuk organisasi
- Menurut
Hanel à Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
- Menurut
Ropke à Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- di
Indonesia à Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
2.
Hirarki tanggungjawab
- Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
- Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
Tugas dan
tanggung jawab :
· Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
· Menentukan standar kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
- Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas :
· Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Wewenang :
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
· Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
· Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.
Pola
manajemen
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan
campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan
rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
a.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
b.
Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
c.
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
d.
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal
32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
· Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
4.
Pengertian
badan usaha koperasi sebagai badan usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
5.
Tujuan
dan nilai koperasi
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945".
6.
Tujuan
koperasi
· Meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya
· Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
· Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri, dan
· Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
7.
Keterbatasan
teori perusahaan
Tujuan perusahaan saat ini tidak hanya untuk memaksimumkan
nilai perusahaan. Pernyataan ini pun didukung oleh beberapa tokoh diantaranya:
a.
Maximization of sales (William Banmoldb), yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak.
b.
Maximization of management utility (Oliver Williamson), yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
c.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon), Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
8.
Teori
laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi,
komputer, alat perkantoran, dan lain – lain.
Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1)
Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of
Profit).
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
2)
Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3)
Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
4)
Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam
teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang
berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah
kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena
itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
5)
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency
Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal.
9.
Fungsi
laba
Laba suatu
perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber
daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan
konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya
pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri,
sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi
sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
10.
Kegiatan
usaha koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak
di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama
anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa
dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan
tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya
menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD).
Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah
a.
Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang
umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan
dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha
anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin
bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama
dengan sesama anggota.
b.
Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak
dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak
masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh
karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka
tanpa bunga.
c.
Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual
beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya,
beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di
toko-toko. Contoh Lain: -
·
Transaksi biaya listrik dan telepon
·
Arisan
antar anggota Koperasi
·
memasarkan
hasil produksi barang
11.
Status
dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi suatu
badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai
(user) . Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi .Ditinjau dari sudut
status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi .
Sebagai konsekuensinya, persyaratan
keanggotaan koperasi harus lebih selektid dan ditetapkan kualitas minimal
anggota .
Calon anggota paling tidak harus memenuhi
2 kriteria:
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan
di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan ekonomi
yang sama. Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa
orang yang menganggur (jobless)
tidak layak menjadi anggota koperasi.
Implikasidari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadipengguna jasa koperasi
yang baik.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang
pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudahmelakukan investasi pada usaha koperasi
yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya,
maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak
dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan
menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikankebutuhan ekonomi sebagai
motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasiberkembang dan mampu bersaing
di pasar global apabila kedua kriteria minimal di
atas tidak dapat dipenuhi.
Struktur permodalan koperasi akantetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya,
kendatipun usahatersebut memiliki prospek yang
sangat potensial.
12.
Permodalan
koperasi
· Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
· Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut
(UU No. 25/1992)
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana cadangan
ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Daftar pustaka