Hubungan Otonomi
Daerah dalam sektor Pertanian
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Undang-undang Otonomi Daerah
Dari
sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah telah
dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur penyelengaraan mengenai
Pemerintahan Daerah antara lain:
1. UU
No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan
pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan Pemerintahan
Pusat.
2. UU
No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih
menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala
daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi
alat Pemerintah pusat.
3. UU
No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat
dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga
masih alat Pemerintah pusat.
4. Penetapan
Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih
menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh
Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5. UU
No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi
dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan
dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
6. UU
No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi
kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan
dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
perbantuan.
7. UU
No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab.
Seiring
dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan
tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi
keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara
demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pada masa reformasi diberlakukannya UU no. 22 dan 29 tahun 1999
tentang otonomi daerah. Dengan berbagai macam perubahan dan kebutuhan, UU
tersebut akhirnya direvisi menjadi UU no. 32 dan 33 tahun 2004 Pemerintah
daerah diberikan wewenang untuk mengatur segala urusan rumah tangganya
masing-masing. Tuntutan bagi Pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki dengan menjalankan roda Pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai
dengan kemampuan masing-masing daerah.
Kebijakan Pembangunan Pertanian Pada Era Otonomi Daerah
Sektor pertanian masih
diharapkan berperan dalam perekonomian nasional,karena pengaruhnya dalam pembentukan
PDB, penyediaan lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat, terutama
di per-desaan, pengentasan kemiskinan, perolehandevisa melalui ekspor
produk-produk unggulandan penciptaan ketahanan pangan nasional.Penanggung
jawabsekaligus simpul koor-dinasi dalam pembangunan sektor pertanianadalah
Kementerian Pertanian.Dalam pene-rapan disentralisasi,
pembangunanpertaniandilaksanakan sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam
Undang-UndangNo. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 2Tahun 2000.Terkait
dengan hal tersebut, Saragih(2005) berpendapat bahwa dengan adanya otonomi
daerah, telah diberikan kebebasan kepada
regional agricultural
services
untukmengambil
inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah
pusat melalui Menteri Pertanian
bertanggung jawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi,kebijakan nasional dan
standar-standar. Dengan dukungan anggaranyang besar, diharapkan pemerintah
daerahmemiliki lebih banyak sumberdaya sertakebebasan yang lebih besar untuk
me-ngembangkankebijakan spesifik lokal danteknologi lokal melalui
kajian/penelitian dilembaga penelitianlokalnya. Dengan otonomidaerah ini,
tanggung jawab pembangunanpertanian dalam kendalikepala daerah bukanlagi
pegawai/dinas pertanian.Sesuai dengan tugas dan
fungsinyadikaitkan denganundang-undangdan Per-aturan Pemerintah tersebut diatas, Kemen-terian
Pertanian berperan dalam menetapkanprogram-program dan
kebijakan-kebijakan,pengaturan, standar, dannorma yang terkaitdengan program
nasional pembangunanpertanian. Program pembangunan pertanianyang didukung
anggaran APBN sektor per-tanian lebih dari 80 persen telah dialokasikanke
daerah, yang secara operasional programpembangunan pertanian sebagian
besar menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah.Dalam kebijakan
disentralisasi, kebijakandiarahkan pada pembangunan yang berbasispada
pendayagunaan keragaman sumberdayalokal, berkembangnya pelaku ekonomi lokal,memberikan kemampuanpemerintah daerahsebagai
pengelola utama pembangunanagribisnis dan meningkatnya bagian
nilaitambah yang dinikmati rakyat
lokal(Saragih,2002).Dengan diterapkannya kebijakanOto-nomi Daerah,
telah terjadi perubahan yangmendasar dalam berbagai aspek hubunganantara PemerintahPusat
danDaerah.Perubahan tersebut antara lain : a) hilangnyaunit organisasi pusat
yang ada di daerah; b)hilangnya peranan pusat dalam pelaksanaanberbagai
kegiatan pembangunan; c) mening-katnya peran dan tanggung jawabPemda;
d)semakin longgarnya hubungan hierarkhisantara pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.Secara garis besar kewenanganPemerintahPusat di bidang
pertanian terbatas kepadaaspek pengaturan, penetapan standar, pe-doman dan
norma. Kewenangan di bidangpertanian merupakan kewenangan yangdilimpahkan ke
kabupaten/kota, artinya kewe-nangan tersebut tidak dapat dilimpahkan
keprovinsi. Mekanisme perencanaan programpembangunan pertanian
berjalan disesuaikandengan dinamika yang mengarah padadisentralisasi,
demokratisasi, partisipasi, trans-paransi dan akuntabilitas.
Pemerintah Pusat merancang perencanaan pembangunan
pertanian dalam tata ruang pengembangan ekonomi dan pembangunan sumber daya
nasional, pencapaian daya saingnasional, pemberdayaan wilayah, pengen-tasan
kemiskinan dan pemerataan, ketahanan pangan, kebijakan perdagangan
internationaldan kebijakan makrolainnya. Pemerintah Kabupaten/Kota
menyusun perencanaan pembangunan agribisnis di tingkat kabupaten/kota dengan
memperhitungkan dan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan wilayah.