Selasa, 30 Oktober 2018

Koperasi Konsumsi


KOPERASI KONSUMSI

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.

Kegiatan koperasi konsumsi secara umum memang menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya.  Bisa berbentuk kebutuhan pokok maupun kegiatan produksi. Kebutuhan pokok yang dijual koperasi konsumsi biasanya adalah beras, minyak goreng, gula, mie dan sejenisnya. Sementara untuk kegiatan produksi anggotanya koperasi juga bisa menyediakan sarana produksi seperti alat-alat pertanian, pupuk, serta bahan-bahan produksi lainnya.

Contoh koperasi konsumsi misalnya koperasi pegawai Indosat, Koperasi pegawai PT Kereta Api, koperasi pondok pesantren, koperasi mahasiswa dan masih banyak lagi. 

Keuntungan membeli di koperasi konsumsi bagi anggota contohnya adalah harga yang lebih murah atau potongan harga untuk anggota. Anggota koperasi selain mendapat harga yang lebih murah juga akan mendapat sisa hasil usaha yang lebih banyak sesuai dengan perhitungan koperasi. Hal ini karena anggota yang membeli kebutuhan sehari-hari di koperasi otomatis menghadirkan keuntungan bagi koperasi. Secara sederhana, keuntungan hasil penjualan di koperasi konsumsi tersebut akan diakumulatif kemudian di hitung lalu dibagi kepada anggotanya sesuai dengan jasa masing-masing anggota. 


Ciri-ciri Koperasi  Konsumsi:
1.                  Terdiri dari perkumpulan orang
2.                  Tempatnya transaksi jual beli
3.                  Tujuan nya meringankan beban ekonomi anggotanya
4.                  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5.                  Tidak mementingkan pemasukkan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi konsumsi sebagai berikut:
1.                  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikkan kehidupan anggotanya.
2.                  Berasaskan kekeluargaan.
3.                  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.                  Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.                  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.


Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di indonesia seperti berikut ini :
1.                  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.                  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip koperasi Konsumsi
a.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.                  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                  Kemandirian

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Konsumsi
1.                  Kelebihan koperasi konsumsi:
a.                  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
b.                  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
c.                  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d.                  Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

2.                  Kekurangan koperasi konsumsi:
a.                  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan,
b.                  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
c.                  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
d.                  Koperasi indentik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.




Bentuk-Bentuk Koperasi


BENTUK BENTUK KOPERASI

A.      Berdasarkan kondisi dan kepentingan :

1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.       Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.       Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

B.      Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.       Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.       Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·      Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·      Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.      Berdasarkan Jenis Usahanya

1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.       Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.       Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.      Berdasarkan Keanggotaannya

1.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.       Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.       Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E.       Koperasi berdasarkan PP NO. 60/1959

1.       Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.       Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.       Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi





F.       Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967

1.       Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·      Koperasi Karyawan
·      Koperasi Pegawai Negeri
·      KUD
2.       Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.




Jumat, 29 Juni 2018

Hubungan Otonomi Daerah dalam Sektor Pertanian

Hubungan Otonomi Daerah dalam sektor Pertanian

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Undang-undang Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah telah dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur penyelengaraan mengenai Pemerintahan Daerah antara lain:
1.          UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan Pemerintahan Pusat.
2.          UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat.
3.          UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat.
4.          Penetapan Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.          UU No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
6.          UU No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.


7.          UU No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa reformasi diberlakukannya UU no. 22 dan 29 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dengan berbagai macam perubahan dan kebutuhan, UU tersebut akhirnya direvisi menjadi UU no. 32 dan 33 tahun 2004 Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur segala urusan rumah tangganya masing-masing. Tuntutan bagi Pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dengan menjalankan roda Pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Kebijakan Pembangunan Pertanian Pada Era Otonomi Daerah

Sektor pertanian masih diharapkan berperan dalam perekonomian nasional,karena pengaruhnya dalam pembentukan PDB, penyediaan lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat, terutama di per-desaan, pengentasan kemiskinan, perolehandevisa melalui ekspor produk-produk unggulandan penciptaan ketahanan pangan nasional.Penanggung jawabsekaligus simpul koor-dinasi dalam pembangunan sektor pertanianadalah Kementerian Pertanian.Dalam pene-rapan disentralisasi, pembangunanpertaniandilaksanakan sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam Undang-UndangNo. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 2Tahun 2000.Terkait dengan hal tersebut, Saragih(2005) berpendapat bahwa dengan adanya otonomi daerah, telah diberikan kebebasan kepada
regional agricultural services
untukmengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggung jawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi,kebijakan nasional dan standar-standar. Dengan dukungan anggaranyang besar, diharapkan pemerintah daerahmemiliki lebih banyak sumberdaya sertakebebasan yang lebih besar untuk me-ngembangkankebijakan spesifik lokal danteknologi lokal melalui kajian/penelitian dilembaga penelitianlokalnya. Dengan otonomidaerah ini, tanggung jawab pembangunanpertanian dalam kendalikepala daerah bukanlagi pegawai/dinas pertanian.Sesuai dengan tugas dan fungsinyadikaitkan denganundang-undangdan Per-aturan Pemerintah tersebut diatas, Kemen-terian Pertanian berperan dalam menetapkanprogram-program dan kebijakan-kebijakan,pengaturan, standar, dannorma yang terkaitdengan program nasional pembangunanpertanian. Program pembangunan pertanianyang didukung anggaran APBN sektor per-tanian lebih dari 80 persen telah dialokasikanke daerah, yang secara operasional programpembangunan pertanian sebagian besar menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah.Dalam kebijakan disentralisasi, kebijakandiarahkan pada pembangunan yang berbasispada pendayagunaan keragaman sumberdayalokal, berkembangnya pelaku ekonomi lokal,memberikan kemampuanpemerintah daerahsebagai pengelola utama pembangunanagribisnis dan meningkatnya bagian nilaitambah yang dinikmati rakyat lokal(Saragih,2002).Dengan diterapkannya kebijakanOto-nomi Daerah, telah terjadi perubahan yangmendasar dalam berbagai aspek hubunganantara PemerintahPusat danDaerah.Perubahan tersebut antara lain : a) hilangnyaunit organisasi pusat yang ada di daerah; b)hilangnya peranan pusat dalam pelaksanaanberbagai kegiatan pembangunan; c) mening-katnya peran dan tanggung jawabPemda; d)semakin longgarnya hubungan hierarkhisantara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.Secara garis besar kewenanganPemerintahPusat di bidang pertanian terbatas kepadaaspek pengaturan, penetapan standar, pe-doman dan norma. Kewenangan di bidangpertanian merupakan kewenangan yangdilimpahkan ke kabupaten/kota, artinya kewe-nangan tersebut tidak dapat dilimpahkan keprovinsi. Mekanisme perencanaan programpembangunan pertanian berjalan disesuaikandengan dinamika yang mengarah padadisentralisasi, demokratisasi, partisipasi, trans-paransi dan akuntabilitas.
 Pemerintah Pusat merancang perencanaan pembangunan pertanian dalam tata ruang pengembangan ekonomi dan pembangunan sumber daya nasional, pencapaian daya saingnasional, pemberdayaan wilayah, pengen-tasan kemiskinan dan pemerataan, ketahanan pangan, kebijakan perdagangan internationaldan kebijakan makrolainnya. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan pembangunan agribisnis di tingkat kabupaten/kota dengan memperhitungkan dan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan wilayah.





Rabu, 18 April 2018

Wawancara


HASIL  WAWANCARA
“Pak Ahmad, 52 tahun”


 Pak ahmad adalah warga asli madura yang merantau ke bekasi. Dan sekarang tinggal di Jl. Inspeksi kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Belai beragama islam dan berumur 52 tahun. Pendidikan terakhir beliau hanya sampai SD. Beliau sudah berkeluarga dan dikaruniai 4 orang anak. Anak yang pertama sudah menikah, yang kedua belum menikah (25tahun), yang ketiga masih SD kelas 6 dan keempat berumur 3 tahun. Pekerjaan beliau sekarang adalah menjual beli barang bekas sekaligus memulung. Beliau mengaku bahwa ia di ajak temannya untuk merantau di bekasi sebagai seorang yang mejual-belikan barang bekas sekaligus pemulung. Entah apa yang ada difikiran beliau saat itu, sampai mau di ajak temannya bekerja di luar kota walaupun pekerjaan itu belum tentu akan membiayai hidupnya serta keluarganya yang berada di Madura. Namun, Pendidikan terakhirnya yang hanya SD-pun membuat beliau berfikir harus bekerja keras apapun pekerjaanya asalkan halal dan dapat membiayai kehidupannya serta keluarganya.
Ia telah merantau selama kurang lebih 6 tahun, yang berarti sejak tahun 2012 beliau sudah melakukan pekerjaannya.Pak ahmad tidak langsung menuju ke bekasi, melainkan pergi ke cakung selama 4 tahun mengikuti temannya dan 2 tahun di Bekasi. Selama 4 tahun itu, beliau memutuskan untuk pindah wilayah karena beberapa hal tertentu. Dan selama 4 tahun itu di tahun ke 2, istri pak ahmad serta anak bungsunya menyusul ke daerah Cakung. Istrinya-pun bekerja seperti pak ahmad. Mereka bekerja dari pagi hingga sore menyusuri jalan di daerah cakung dan sekitarnya. Setelah menabung dan dikira cukup untuk pindah, pak ahmad dan istrinya akhirnya pindah ke daerah Bekasi. Salah satu sebab beliau pindah adalah karena merasa tidak enak hati telah menumpang dirumah temannya. Beliau pindah di temani teman dari temannya yang sudah berada di Bekasi saat pak ahmad di cakung dahuulu. Saat pertama kali di bekasi, beliau mencari kayu bekas dan meminta ke temannya untuk dijadikan rumah di tanah sewaan. Menyewa sebidang tanah dengan harga Rp. 500.000 perbulan. Tak sedikit bulan dimana pak ahmad tidak dapat membayar full uang sewa tanah dengan harga tersebut dikarenakan pendapatan yang tak seberapa. Hanya meminta maaf kepada sang pemilik tanah adalah hal yang dapat dilakukan oleh pak ahmad. Dan entah siapa sang pemilik tanah tersebut, ia selalu memaklumi pak ahmad dan hanya menerima uang sewa yang dapat di berikan kepadanya. Terkadang, pak ahmad tak enak hati karena tidak mampu membayar full tanah sewaan tersebut. Namun, mau bagaimana lagi? Pendapatan sehari pak ahmad dan istrinya-pun hanya pas untuk membeli makan sehari keluarganya, membayar listrik perbulan serta menabung untuk membayar sewa tanah itu. Walaupun menabung untuk membayar sewa, tetap saja uang sewa tak dapat full di bayar oleh pak ahmad. Kira-kira pendapatan pak ahmad serta istrinya perhari sekitar Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000 bahkan pak ahmad pernah tak dapat uang seperserpun. Dan sampai sekarang, pak ahmad belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah. Walaupun begitu, pak ahmad selalu mensyukuri apa yang telah tuhan berikan kepadanya.
Kondisi rumah pak ahmad beralaskan serta terbuat dari kayu serta papan yang ia cari dan minta dari temannya. Beratapkan asbes bekas, sehinga jika hujan akan terjadi kebocoran di dalam rumah pak ahmad. Seluas m² pak ahmad, istri pak ahmad, 2 anaknya serta adik pak ahmad tinggal. Didalam rumah terdapat 1 tv bekas yang ia beli saat berkeliling, 1 kulkas bekas berpintu 1 yang tidak di hidupkan melainkan di biarkan saja. Didalam kulkas tersebut terdapat persediaan air minum serta bumbu dapur sampai sayuran yang belum di masak. Di dalam rumah tersebut terdapat 2 ruangan yang dijadikan tempat tidur. Ruangan pertama ditempati oleh pak ahmad, istrinya serta anak bungsunya. Ruangan kedua di tempati oleh anak ke-3 pak ahmad dan adik dari pak ahmad. Sudah terdapat MCK di rumah pak ahmad, namun MCK tersebut digunakan bersama dengan keluarga lain di sebelah rumah pak ahmad serta tukang proyek yang sedang bekerja di depan rumah pak ahmad. Walaupun rumah pak ahmad tidak seberapa, namun ia tetap membangun tempat yang digunakan untuk sholat berjamaah dengan keluarganya dan keluarga lain di sebelah pak ahmad. Dikarenakan rumah pak ahmad berada didataran rendah dan dekat dengan sungai, maka dibuatlah rumah panggung untuk mengantisipasi jika terjadi banjir.
Dari kehidupan pak Ahmad, ada banyak pelajaran berharga yang dapat kita ambil pelajarannya. Salah satunya adalah kita harus tetap mensyukuri apapun yang telah di berikan tuhan kepada kita. Menurut pewawancara, pak ahmad adalah orang yang berkarakteristik pekerja keras. Jika kata kebanyakan orang “Tak ada hasil yang menghianati usaha”, maka pak Ahmad pun percaya dengan perkataan itu dan tak lupa doa adalah hal terpenting dalam usaha.

Selasa, 20 Maret 2018

SISTEM TANAM PAKSA


SISTEM TANAM PAKSA

I. Pengertian Sistem Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.
Pada tahun 1830 saat pemerintah belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro (1825-1830), kemudian Gubernur Jenderal Judo mendapat izin untuk menjalankan sistem Tanam Paksa dengan tujuan utama untuk menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan dan mengisi kas pemerintahan jajahan yang saat itu kosong.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari kebrangkrutan, kemudian Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok mencari dana semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar hutang. Untuk menjalankan tugas yang berat tersebut, Gubernur Jenderal Van den Bosch memfokuskan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor.

II. Dampak Positif dan Negatif dari Sistem Tanam Paksa

1.Dampak Positif
   
a.Pemerintah Belanda
                       1.Pemerintah Belanda memperoleh surplus keuangan yang dapat
                        digunakan untuk menjalankan Pemerintahan Hindia Belanda dan
                        memperkaya Belanda.
                       2.Uang kas Negara Belanda selalu penuh dan tidak pernah kosong.
                        3.Badab Usaha Dagang Belanda
memperoleh keuntungan yang sangat besar setelah
                        mendapat hak monopoli pengangkutan hasil tanam paksa.
b.Bagi rakyat Indonesia
                        1.Banyak rakyat Indonesia yang memperoleh pengetahuan soal
                         tanam-menanam dan kualitas suatu tanaman.
                        2.Rakyat mengetahui bahan yang bisa dijual dipasaran dunia

2. Dampak negative

                        1.Banyak rakyat Indonesia yang meninggal karena kelaparan,dan sakit
                        hingga banyak menimbulkan korban jiwa yang sangat besar
                        terutama diPriangan.
                        2.Bangsa Indonesia mengalami penderitaan lahir dan  batin.
                        3.Munculnya demam berdarah akibat pembawaan bibit penyakit oleh
                        Belanda untuk melenyapkan bangsa Indonesia yang menentang.


III. Sistem yang disusun Van den Bosch Setibanya di Indonesia (1830).
1. Sistem tanam bebas harus dirubah menjadi tanam wajib dengan jenis tanaman yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya sedikit serta pelaksanaannya yang sulit.
3. Pajak terhadap tanah harus dibayar dengan menyerahkan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah kolonial.


IV. Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)

Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
1. Setiap rakyat Indonesia yang punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebih 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
2. Waktu untuk menanam Sistem Tanam Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
3. Tanah yang disediakan terhindar (bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
4. Rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
5. Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
6. Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah Kolonial.
V. Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya, sistem tanam paksa adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komonen yang dihubungkan untuk mewajibkan setiap desa dan menyisihkan tanah tersebut tidak di kenakan pajak, karena hasil tanaman sudah merupakan pajak. Yang harus diserahkan oleh para petani Indonesia kepada pemerintah Belanda. Penduduk Indonesia yang tidak memiliki tanah sebagai gantinya harus bekerja di perkebunan. Untuk menanami tanah dan mengolah semua hasil perkebunan.

Minggu, 19 November 2017

E-commerce Tokopedia

I.PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi ternyata berdampak luas terhadap berbagai aspek. Tidak terkecuali perkembangan dunia bisnis dan pemasaran. Internet sudah menjadi salah satu sarana utama bagi para pemasar dalam upaya mempromosikan produk mereka. Dikarenakan fenomena pengguna internet sangat berkembang pesat dan telah menjadi gaya hidup masyarakat sekarang ini. Hal tersebut tentu memunculkan ide para pebisnis untuk menjadikan pengguna internet menjadi sasaran potensial untuk menjual atau mempromosikan produknya secara online. Salah satu sistem internet yang berkembang pesat adalah sistem penjualan secara elektronik (e-commerce) yang sangat populer dikalangan penggunanya. Melalui sistem ini para pemasar berusaha merangsang para pengguna internet agar tertarik membeli produk mereka. Pemasar harus mampu mempengaruhi para konsumen agar memilih produk mereka mengingat banyaknya pesaing yang juga menjalankan bisnis yang sama. Menurut Peter (2005:162), mengemukakan keputusan pembelian adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasikan pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya. 2 Berdasarkan teori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keputusan pembelian adalah suatu keputusan seseorang untuk memilih antara satu jenis produk dengan produk lain yang sejenis. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam membeli produk, diantaranya adalah faktor harga. Harga merupakan salah satu unsur bauran pemasaran yang paling mudah untuk disesuaikan. Faktor harga sangat mempengaruhi keberhasilan dan kemajuan suatu usaha bisnis. Bagi konsumen, harga merupakan salah satu bahan pertimbangan yang penting untuk membeli produk atau jasa pada suatu perusahaan, karena harga suatu produk atau jasa mempengaruhi persepsi konsumen mengenai produk tersebut. Menurut Kotler dan Armstrong (2008:345) harga adalah sejumlah uang yang ditagihkan atas suatu produk dan jasa atau jumlah dari nilai yang ditukarkan para pelanggan untuk memperoleh manfaat dari memiliki atau menggunakan suatu produk atau jasa. Jadi berdasarkan teori tersebut dapat disampaikan bahwa harga adalah suatu nilai yang ditetapkan demi mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan. Faktor lain yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen adalah Kelengkapan Produk. Menurut Engels (2007:258) “kelengkapan produk merupakan hal yang menyangkut kedalaman, luas dan kualitas produk yang ditawarkan juga ketersediaan produk tersebut setiap saat di toko”. Ketersediaan menjadi faktor penting dalam variabel kelengkapan produk. Konsumen cenderung akan kehilangan kepercayaan ketika suatu tempat perbelanjaan mengalami kekosongan persediaan atas produk yang diinginkan oleh konsumen.
Tokopedia.com merupakan salah satu e-commerce terkemuka di indonesia. Tokopedia.com didirikan pada tanggal 17 Agustus 2009 dengan visi membangun indonesia lebih baik melalui internet. Tujuan didirikannya Tokopedia.com adalah sebagai sarana pemasar untuk memasarkan atau mempromosikan produk mereka di media online. Namun Tokopedia.com harus siap bersaing dengan kompetitor berat mereka semisal Lazada.com, Kaskus, BukaLapak, dan lain sebagainya yang juga berjalan di bisnis yang sama. Oleh karena itu pihak Tokopedia perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menjadi daya tarik para pengguna internet agar tertarik mengunjungi situs Tokopedia.com. Salah satu faktor yang menjadi daya tarik bagi konsumen adalah harga yang kompetitif. Perbandingan harga yang disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh konsumen dapat menjadi senjata ampuh bagi pihak Tokopedia.com untuk bersaing memenangkan hati para konsumen.









II. ISI
Tokopedia adalah situs lokal yang menyediakan ruang bagi para anggotanya untuk melakukan jual beli secara online. Tokopedia menerapkan etalase, transaksi jual beli dan pembayaran secara digital. PT. Tokopedia didirikan pada tanggal 6 February 2009, lalu meluncurkan produknya tokopedia.com pada tanggal 17 Agustus 2009 yang dipelopori Leontinus Alpha Edison dan William Tanuwijaya. Pada awal tahun 2009 Tokopedia mendapatkan seed funding dari PT. Indonusa Dwitama untuk launching tokopedia.com pada Agustus 2009. (blog.tokopedia.com,2012) Tokopedia.com memiliki jumlah 44.785 anggota (per 16 Agustus 2010). Sebanyak 4.659 diantaranya aktif melakukan jual beli di tokopedia.com. Tokopedia.com mencatat 500 juta pengunjung dan tiga juta page views perbulannya.
TOKOPEDIA .COM merupakan sebuah toko online yang dimiliki oleh Indonesia.TokoPedia.com menjual berbagai macam barang elektronik,peralatan Kantor dan RumahTangga,peralatan olahraga,kosmetik,perlengkapan bayi,dll.Tokopedia dilengkapi dengan mesin pencari yang akan memudahkan pencarian barang yang diinginkan terdapat juga fitur direktori yang dapat dimanfaatkan sebagai catalog belanja.TokoPedia bekerjasama dengan agen pengiriman besar di Indonesia yang mempermudah untuk memeriksa status pengiriman barang.
Alur kerja toko online Toko Pedia:
· Proses untuk menjual barang di Toko Pedia ,yaitu:
1. Membangun Toko Online terlebih dahulu di TokoPedia.dan menata etalase
2. Mengupload produk
3. Menunggu datangnya orderan baru,orderan baru ditandakan adanya alert di To Do List di panel sebelah kiri tokopedia anda.Tokopedia mengirimkan email kepada penjual,jika ada orderan yang masuk.
4. Untuk setiap orderan yang baru,penjual harus menentukan apakah akan menerima orderan atau menolak.apabila penjual menolak orderan atau tidak memberikan respon maksimal waktu 3 hari,maka orderan akan otomatis dibatalkan.
· Proses untuk berbelanja di TokoPedia,yaitu:
1. Cari barang yang diinginkan
2. Klik menu add to chart yang ada di sisi kanan layar produk,kemudian isi formulir pembelian,setelah itu klik tombol tambah.Jika ingin melihat isi keranjang belanjaan,klik tombol view chart.
3. Setelah selesai berbelanja,masuk ke proses checkout untuk konfirmasi belanjaan.
4. Setelah proses checkout,pembeli akan menerima invoice melalui email yang berisi nomor rekening dan nominal yang harus di transfer,kemudian pembeli melakukan pembayaran.
5. Setelah pembayaran,pembeli wajib melakukan konfirmasi pembayaran.Caranya :Klik menu Konfirmasi pembayaran di panel To Do di sebelah kiri layar Log in.Masuk ke menu profil->transaksi->konfirmasi pembayaran.
6. Menunggu Konfirmasi dari penjual,penjual akan diberi waktu 3 hari untuk memproses orderan barang,apabila penjual menolak orderan,maka dana yang sudah dibalikkan ke saldo deposito pembeli.
7. Konfirmasi Penerimaan barang,setelah barang sampai pembeli diberikan waktu hingga 3 hari untuk melakukan konfirmasi penerimaan barang,apabila pembeli tidak melakukan konfirmasi maka transaksi dianggap selesai.
· Cara untuk menjadi member di TokoPedia,yaitu: Setelah masuk ke Home TokoPedia ,klik menu register,kemudian lengkapi kolom biodata dan informasi Login,kemudian lakukan autentifikasi,lalu klik tombol Join TokoPedia.

Kelebihan dari TokoPedia,yaitu:
a) TokoPedia menjual bermacam-macam barang .
b) Transaksi pembayaran lebih cepat.
c) Barang yang dijual masih dalam kondisi yang baik dan terjamin.
d) Setiap barang yang kita terima setelah dibeli,sesuai dengan gambar barang yang ada di TokoPedia.
e) Katalog belanja telah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya.
f) Dapat membuka toko online pribadi yang gratis.
Kelemahan dari TokoPedia,yaitu:
a) Spesifikasi setiap barang tidak disebutkan.
Misalnya:Bahan dari setiap barang tidak menampilkan detail produknya.
b) TokoPedia tidak menyebutkan nomor HP yang bias dihubungi untuk konfirmasi setelah melakukan transaksi pembayaran dan pengiriman.
c) Harus terhubung ke koneksi internet.








III. PENUTUP
·        Kesimpulan
Dari pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa bisnis online yaitu Tokopedia ini merupakan bisnis yang paling aman serta mempunyai banyak kemudahan dalam pelayanan serta fiturnya yang bermacam manfaat dan mudah dapat diakses dan dalam setiap bisnis pasti memiliki pesaing, begitu juga dengan bisnis online. Adanya pesaing merupakan pacuan agar suatu bisnis bisa berkompetisi untuk menunjukan kelebihannya, baik dari segi jasa atau produk yang ditawarkan, harga, pelayanan, ketersediaan website dan fitur-fitur yang bisa diakses, serta keamanan yang menjamin saat berbelanja dan berinteraksi. Adanya aksi untuk bisa meminimalisasi kelemahan serta menghindari ancaman dalam berbisnis merupakan hal yang sangat penting dalam menembus pasar.
·        Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan yang diharapkan berguna dimasa yang akan datang adalah sebagai berikut :
a.       Agar selalu di percaya oleh pelanggan ataupun calon pembeli maka hendaknya pihak/pemilik toko online ini selalu cepat dan tepat dalam memberikan informasi dan layanan yang diberikan.
b.      Selain itu, sebaiknya produk yang di dapat oleh para konsumen sama dengan apa yang mereka lihat di website.
c.       Selalu memperbanyak event dan promo sehingga para pelanggan tertarik untuk membeli.
           



IV. REFERENSI