Kamis, 09 Mei 2019

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI










Disusun Oleh :
Nama : Agnes  Pricilia
Kelas: 2EB15
NPM : 20217265









·         Hukum

Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Hukum menurut para ahli memiliki beberapa pengertian, sebagai berikut :

1.      Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2.      Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

3.      Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

4.      Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

5.      Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

6.      Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.


-          Tujuan Hukum
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
2.      Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
3.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.      Sarana untuk mewujudkan keadilan social (lahir dan batin)
6.      Sarana penggerak pembangunan
7.      Sarana fungsi kritis

-          Sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.   Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.   Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

-          Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
a)     Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)     Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.


·         Subyek dan Obyek Hukum
-          
Subyek Hukum

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
1.    Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan.
2.      Badan hukum ( rechts persoon ).
  

-          Object Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.  Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
aa. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

a.     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2.  Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.  Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.



·         Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1)    Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2)  Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
3)  Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4)    Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


·         Hukum Perdata dan Hukum Dagang
-     Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1.  Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.     Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.   Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.    Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
3)     Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

4)     Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
5)   Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

-          Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.  Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.  Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

-          Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Sebagai berikut :
a.     Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
b.     Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
c.    Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
d.     Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
e.    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
f.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


Jumat, 18 Januari 2019

Penelitian Koperasi


PENELITIAN “TENTANG PENGARUH KEMAMPUAN MANAJERIAL ORGANISASI KOPERASI TERHADAP EFEKTIVITAS LAPORAN KOPERASI DAN EFEKTIVITAS KINERJA KOPERASI”

DI SUSUN OLEH


Nama : Agnes Pricilia ( 20217265 )
Kelas :  2EB15
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #
Dosen : Wahyu Widjayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019








BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota dengan memberikan pelayanan yang baik. Memberikan pelayanan kepada anggota merupakan suatu bentuk hal yang utama, bahkan dapat dikatakan sebagai kunci keberhasilan. Sebab dengan pelayanan yang baik dan unggul maka anggota atau pihak-pihak yang membutuhkan merasa mendapat kepuasan tersendiri dari pelayanan tersebut. 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Dalam Undang-Undang ini di sebutkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Koperasi mempunyai tujuan memperbaiki kehidupan ekonomi dan kesejahteraan para anggotanya melalui berbagai usaha yang di jalankannya.
Agar koperasi dapat unggul dari badan usaha yang lain adalah memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermutu, yang memenuhi tingkat kepentingan anggotanya. Kepuasan anggota merupakan hal yang harus dipenuhi oleh para pengurus dan karyawannya sebagai pengelola koperasi. Maka dengan itu pengurus diharapkan kemampuan manajerial,teknis dan berjiwa wirakoperasi,sehingga pengelola koperasi mencermikan suatu ciri yang di landasi dengan prinsip prinsip koperasi. Manajerial pengurus juga berperan dala menunjang jalannya usaha koperasi. Koperasi juga memerlukan manajemen serta sumber daya manusia yang mampu mengelola usahanya supaya koperasi dapat terus berkembang.
Manajerial pengurus juga berperan dalam menunjang jalannya usaha koperasi. Koperasi juga memerlukan manajemen serta sumber daya manusia yang mampu mengelola usahanya supaya koperasi dapat terus berkembang. Dengan begitu efektivitas laporan koperasi dan efektivitas kinerja koperasi akan meningkat dengan adanya manajerial yang baik.




1.2 identifikasi masalah
- apakah kemampuan manajerial pada koperasi itu di perlukan
- pengaruh manajerial dalam efektivitas pada koperasi
- pengaruh manajerial pada laporan koperasi








BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ( UU No 25 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) ).  Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi. Koperasi Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (UU No 25 tahun 1992 pasal   Berkembang atau tidaknya sebuah koperasi dipengaruhi oleh partisipasi anggota dan manajemennya. Semakin banyak dan aktif anggota sebuah koperasi maka semakin besar peluang koperasi tersebut berkembang dan maju sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lain. Pengurus dan karyawan sebagai pengelola koperasi harus mampu memberikan dorongan agar dapat menarik anggota untuk ikut serta dalam pengembangan koperasi. Untuk menarik minat seseorang agar menjadi anggota koperasi upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan yang baik bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam segala bidang. Semua hal tersebut akan dapat baik dengan adanya prestasi dan hasil kerja yang baik dari pengurus, karyawan dan partisipasi anggota. Pengurus adalah anggota dari koperasi yang memperoleh kepercayaan dari Rapat Anggota untuk memimpin organisasi koperasi pada suatu periode tertentu. Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik pengurus koperasi harus benarbenar ditunjuk dari orang-orang yang tercakap, terampil, kreatif, jujur dan benarbenar mengetahui tentang seluk beluk usaha-usaha serta berjiwa social yang tebal, tahan terhadap tantangan-tantangan dan rintangan-rintangan yang mungkin muncul dihadapannya. Dengan kata lain “motor” penggerak bagi usaha koperasi adalah ditangan pengurus. Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang mempunyai latar belakang pengetahuan yang luas dalam bidang koperasi dan dalam hal kemasyarakatan.
Kemampuan manajerial pengurus diukur dari proses mempengaruhi, pengambilan keputusan, komunikasi, dan inovatif. Peran pemerintah diukur dari upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan, bimbingan dan kemudahan. Sedangkan keberhasilan usaha diukur dari pencapaian tujuan bisnis success yaitu dilihat dari volume usaha dan SHU. Pihak manajemen dapat mengukur karyawan atas unjuk kerjanya berdasarkan kinerja dari masing-masing karyawan. Kinerja adalah sebuah aksi bukan kejadian sedangkan aksi kinerja itu sendiri terdiri dari banyak komponen dan bukan merupakan hasil yang dapat dilihat pada saat itu juga. Pada dasarnya kinerja merupakan sesuatu hal yang bersifat individual, karena setiap karyawan memiliki tingkat kemampuan yang berbeda dalam mengerjakan tugasnya. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan  atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi (L. Mathis dan Jackson, 2000: 78). Kinerja merupakan hasil kerja yang dihasilkan oleh karyawan yang ditampilkan sesuai perannya dalam organisasi (Hariandja, 2002: 195). Kinerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perusahaan untuk mencapai tujuannya.  Sehingga kinerja merupakan hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan. Kinerja dapat berjalan baik bila pegawai mendapatakan gaji sesuai harapan, mendapatkan pelatihan dan pengembangan, mendapatkan perlakuan kesempatan yang sama, penempatan pegawai sesuai keahliannya, mendapatkan bantuan perencanaan karir, terdapat umpan balik dari perusahaan (Hariandja, 2002: 196). Kinerja karyawan harus ditingkatkan demi keberlangsungan organisasi. Dalam kinerja dikenal adanya penilaian kinerja yang digunakan untuk pengukuran kinerja. Penilaian kinerja merupakan suatu proses organisasi dalam menilai kinerja karyawannya. Penilaian kinerja merupakan evaluasi yang sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan. Tujuan dilakukannya penilaian kinerja secara umum adalah untuk memberikan feedback kepada karyawan dalam upaya memperbaiki tampilan kerjanya dan upaya meningkatkan produktivitas organisasi, dan secara khusus dilakukan dalam kaitannya dengan berbagai kebijaksanaan terhadap karyawan seperti untuk promosi, kenaikan gaji, pendidikan, latihan dan lain sebagainya (Hariandja, 2002: 195). Bagi sebagian karyawan, harapan untuk mendapatkan uang adalah satusatunya alasan untuk bekerja, namun yang lain berpendapat bahwa uang hanyalah salah satu dari banyak kebutuhan yang terpenuhi melalui kerja. Seseorang yang bekerja akan merasa lebih dihargai oleh masyarakat di sekitarnya, dibandingkan yang tidak bekerja. Mereka akan merasa lebih dihargai lagi apabila menerima berbagai fasilitas dan symbol- simbol status lainnya dari perusahaan dimana mereka bekerja.  Pelayanan mengandung pengertian setiap kegiatan atau manfaat yang diberikan oleh suatu pihak yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak pula berakibat kepemilikan sesuatu (Kotler, 2008: 83). Pengertian yang lebih luas juga disampaikan oleh Daviddow bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan pelanggan.  Ada dua faktor yang dijadikan pedoman anggota yaitu layanan yang diterima dan harapannya tentang layanan yang akan diberikan. Ketika anggota memutuskan untuk bertransaksi dalam bentuk apapun pada koperasi sebenarnya mereka sudah mempunyai harapan tentang layanan seperti apa yang akan diperoleh berdasarkan pengalamannya, komunikasi dari mulut kemulut yang pernah didengarnya, informasi lain yang pernah diterima serta dipengaruhi oleh kebutuhannya.  Selain dipengaruhi oleh pengalaman, harapan yang ada pada pelanggan koperasi atau anggota koperasi juga dipengaruhi oleh komunikasi eksternal yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola mengenai koperasi kepada anggota atau masyarakat. Dalam hal ini diperlukan pentingnya promosi yang sesuai dengan kenyataan karena jika tidak memuaskan layanan akan mengecewakan, oleh karena itu diperlukan komunikasi pemasaran yang dilakukan secara tepat agar dapat memenuhi kebutuhan serta keinginan dari aparat anggota.
 Oleh karena itu maka, berhasil tidaknya koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus dalam mengelola organisasi koperasi. Seorang pengurus harus dapat mengatur, mempengaruhi dan mengajak anggotanya untuk bekerja sama. Selain itu pengurus juga harus mampu mengordinir seluruh kebutuhan anggota dan ditawarkan lewat program-program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ketepatan dalam hal mengambil keputusan sangatlah penting ketika koperasi akan melakukan sebuah modifikasi/ inovasi dalam pelayanan mereka untuk kearah yang lebih baik. Maka kinerja para pengurus juga harus berubah agar para anggota mendapat pelayanan yang memuaskan.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Laporan koperasi dan kinerja koperasi  berpengaruh positif terhadap efektivitas organisasi koperasi Artinya semakin tinggi kinerja koperasi maka  akan meningkatkan efektivitas organisasi koperasi. Kemampuan manajerial koperasi berpengaruh positif terhadap efektivitas organisasi koperasi .Artinya semakin tinggi manajerial  koperasi maka akan meningkatkan efektivitas organisasi koperasi. Pelayanan dan Kemampuan manajerial koperasi secara simultan  berrpengaruh positif terhadap laporan koperasi dan kinerja koperasi. Kemampuan pengaruh manajerial organisasi koperasi terhadap efektivitas laporan koperasi dan efektivitas kinerja koperasi sangatlah penting. Karena pengaruh manajerial dalam sebuah organisasi bisa mengubah keadangan suatu organisasi tersebut. Jika suatu organisasi tidak dapat menerapkan sistem manajerial yang tepat, maka organisasi tersebut tidak akan bertahan lama dan hancur. Sedangkan jika suatu organisasi tersebut menerapkan sistem manajerial yang tepat maka organisasi tersebut akan mendapatkan hasil yang memuaskan.





Daftar rujukan