Selasa, 30 Oktober 2018

Makalah Ekonomi Koperasi

 TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI #
                                                                               
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 2
    
  AGNES PRICILIA (20217265)
                  DZIKRINA ISTIGHFARANI (21217856)
      FARHAN MASYARA (26217816)
                           NAUVAL TUFAIL RAMADHANA (24217467)
         ROSIDAH PANJAITAN (25217400)
                 VINI APRILIA SALSABILA (26217103)



   2EB15


UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019








1.                       Bentuk organisasi
- Menurut Hanel à Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
- Menurut Ropke à Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- di Indonesia à Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.                       Hirarki tanggungjawab
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota

Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi

- Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab :
·  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·  Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

- Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Tugas :
·  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang :
·  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3.                       Pola manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
a.                        Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
b.                       Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
c.                        Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
d.                       Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Pola Manajemen Diantaranya :
·  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·  Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

4.                       Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

5.                       Tujuan dan nilai koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

6.                       Tujuan koperasi
·  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya
·  Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·  Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·  Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

7.                       Keterbatasan teori perusahaan
Tujuan perusahaan saat ini tidak hanya untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Pernyataan ini pun didukung oleh beberapa tokoh diantaranya:
a.                        Maximization of sales (William Banmoldb), yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

b.                       Maximization of management utility (Oliver Williamson), yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak

c.                        Satisfying Behaviour (Herbert Simon), Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

8.                       Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1)                       Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2)                       Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3)                       Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
4)                       Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
5)                       Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

9.                       Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

10.                   Kegiatan usaha koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD).

Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah 
a.                        Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.                       Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.                        Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.  Contoh Lain: -
·  Transaksi biaya listrik dan telepon
·  Arisan antar anggota Koperasi
·  memasarkan hasil produksi barang

11.                   Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner)  dan sebagai pemakai (user) . Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi .Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi .
 Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektid dan ditetapkan kualitas minimal anggota .
 Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
1.                       Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan ekonomi yang sama. Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless) tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasidari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadipengguna jasa koperasi yang baik.
2.                       Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudahmelakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikankebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasiberkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akantetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usahatersebut memiliki prospek yang sangat potensial. 

12.                   Permodalan koperasi
·  Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

·  Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
1.                       Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.                       Modal Sendiri
a.                       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.                       Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.                        Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.                       Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.                       Modal Pinjaman
a.                       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.                       Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.                        Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.                       Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.                        Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.




















Daftar pustaka




Koperasi Konsumsi


KOPERASI KONSUMSI

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.

Kegiatan koperasi konsumsi secara umum memang menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya.  Bisa berbentuk kebutuhan pokok maupun kegiatan produksi. Kebutuhan pokok yang dijual koperasi konsumsi biasanya adalah beras, minyak goreng, gula, mie dan sejenisnya. Sementara untuk kegiatan produksi anggotanya koperasi juga bisa menyediakan sarana produksi seperti alat-alat pertanian, pupuk, serta bahan-bahan produksi lainnya.

Contoh koperasi konsumsi misalnya koperasi pegawai Indosat, Koperasi pegawai PT Kereta Api, koperasi pondok pesantren, koperasi mahasiswa dan masih banyak lagi. 

Keuntungan membeli di koperasi konsumsi bagi anggota contohnya adalah harga yang lebih murah atau potongan harga untuk anggota. Anggota koperasi selain mendapat harga yang lebih murah juga akan mendapat sisa hasil usaha yang lebih banyak sesuai dengan perhitungan koperasi. Hal ini karena anggota yang membeli kebutuhan sehari-hari di koperasi otomatis menghadirkan keuntungan bagi koperasi. Secara sederhana, keuntungan hasil penjualan di koperasi konsumsi tersebut akan diakumulatif kemudian di hitung lalu dibagi kepada anggotanya sesuai dengan jasa masing-masing anggota. 


Ciri-ciri Koperasi  Konsumsi:
1.                  Terdiri dari perkumpulan orang
2.                  Tempatnya transaksi jual beli
3.                  Tujuan nya meringankan beban ekonomi anggotanya
4.                  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5.                  Tidak mementingkan pemasukkan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi konsumsi sebagai berikut:
1.                  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikkan kehidupan anggotanya.
2.                  Berasaskan kekeluargaan.
3.                  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.                  Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.                  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.


Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di indonesia seperti berikut ini :
1.                  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.                  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip koperasi Konsumsi
a.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.                  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                  Kemandirian

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Konsumsi
1.                  Kelebihan koperasi konsumsi:
a.                  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
b.                  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
c.                  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d.                  Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

2.                  Kekurangan koperasi konsumsi:
a.                  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan,
b.                  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
c.                  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
d.                  Koperasi indentik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.




Bentuk-Bentuk Koperasi


BENTUK BENTUK KOPERASI

A.      Berdasarkan kondisi dan kepentingan :

1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.       Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.       Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

B.      Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.       Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.       Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·      Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·      Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.      Berdasarkan Jenis Usahanya

1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.       Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.       Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.      Berdasarkan Keanggotaannya

1.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.       Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.       Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E.       Koperasi berdasarkan PP NO. 60/1959

1.       Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer
2.       Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
3.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.       Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi





F.       Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967

1.       Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·      Koperasi Karyawan
·      Koperasi Pegawai Negeri
·      KUD
2.       Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.




Jumat, 29 Juni 2018

Hubungan Otonomi Daerah dalam Sektor Pertanian

Hubungan Otonomi Daerah dalam sektor Pertanian

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Undang-undang Otonomi Daerah

Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah telah dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur penyelengaraan mengenai Pemerintahan Daerah antara lain:
1.          UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan Pemerintahan Pusat.
2.          UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat.
3.          UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat.
4.          Penetapan Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.          UU No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
6.          UU No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.


7.          UU No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa reformasi diberlakukannya UU no. 22 dan 29 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dengan berbagai macam perubahan dan kebutuhan, UU tersebut akhirnya direvisi menjadi UU no. 32 dan 33 tahun 2004 Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur segala urusan rumah tangganya masing-masing. Tuntutan bagi Pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dengan menjalankan roda Pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Kebijakan Pembangunan Pertanian Pada Era Otonomi Daerah

Sektor pertanian masih diharapkan berperan dalam perekonomian nasional,karena pengaruhnya dalam pembentukan PDB, penyediaan lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat, terutama di per-desaan, pengentasan kemiskinan, perolehandevisa melalui ekspor produk-produk unggulandan penciptaan ketahanan pangan nasional.Penanggung jawabsekaligus simpul koor-dinasi dalam pembangunan sektor pertanianadalah Kementerian Pertanian.Dalam pene-rapan disentralisasi, pembangunanpertaniandilaksanakan sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam Undang-UndangNo. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 2Tahun 2000.Terkait dengan hal tersebut, Saragih(2005) berpendapat bahwa dengan adanya otonomi daerah, telah diberikan kebebasan kepada
regional agricultural services
untukmengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggung jawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi,kebijakan nasional dan standar-standar. Dengan dukungan anggaranyang besar, diharapkan pemerintah daerahmemiliki lebih banyak sumberdaya sertakebebasan yang lebih besar untuk me-ngembangkankebijakan spesifik lokal danteknologi lokal melalui kajian/penelitian dilembaga penelitianlokalnya. Dengan otonomidaerah ini, tanggung jawab pembangunanpertanian dalam kendalikepala daerah bukanlagi pegawai/dinas pertanian.Sesuai dengan tugas dan fungsinyadikaitkan denganundang-undangdan Per-aturan Pemerintah tersebut diatas, Kemen-terian Pertanian berperan dalam menetapkanprogram-program dan kebijakan-kebijakan,pengaturan, standar, dannorma yang terkaitdengan program nasional pembangunanpertanian. Program pembangunan pertanianyang didukung anggaran APBN sektor per-tanian lebih dari 80 persen telah dialokasikanke daerah, yang secara operasional programpembangunan pertanian sebagian besar menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah.Dalam kebijakan disentralisasi, kebijakandiarahkan pada pembangunan yang berbasispada pendayagunaan keragaman sumberdayalokal, berkembangnya pelaku ekonomi lokal,memberikan kemampuanpemerintah daerahsebagai pengelola utama pembangunanagribisnis dan meningkatnya bagian nilaitambah yang dinikmati rakyat lokal(Saragih,2002).Dengan diterapkannya kebijakanOto-nomi Daerah, telah terjadi perubahan yangmendasar dalam berbagai aspek hubunganantara PemerintahPusat danDaerah.Perubahan tersebut antara lain : a) hilangnyaunit organisasi pusat yang ada di daerah; b)hilangnya peranan pusat dalam pelaksanaanberbagai kegiatan pembangunan; c) mening-katnya peran dan tanggung jawabPemda; d)semakin longgarnya hubungan hierarkhisantara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.Secara garis besar kewenanganPemerintahPusat di bidang pertanian terbatas kepadaaspek pengaturan, penetapan standar, pe-doman dan norma. Kewenangan di bidangpertanian merupakan kewenangan yangdilimpahkan ke kabupaten/kota, artinya kewe-nangan tersebut tidak dapat dilimpahkan keprovinsi. Mekanisme perencanaan programpembangunan pertanian berjalan disesuaikandengan dinamika yang mengarah padadisentralisasi, demokratisasi, partisipasi, trans-paransi dan akuntabilitas.
 Pemerintah Pusat merancang perencanaan pembangunan pertanian dalam tata ruang pengembangan ekonomi dan pembangunan sumber daya nasional, pencapaian daya saingnasional, pemberdayaan wilayah, pengen-tasan kemiskinan dan pemerataan, ketahanan pangan, kebijakan perdagangan internationaldan kebijakan makrolainnya. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan pembangunan agribisnis di tingkat kabupaten/kota dengan memperhitungkan dan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan wilayah.





Rabu, 18 April 2018

Wawancara


HASIL  WAWANCARA
“Pak Ahmad, 52 tahun”


 Pak ahmad adalah warga asli madura yang merantau ke bekasi. Dan sekarang tinggal di Jl. Inspeksi kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Belai beragama islam dan berumur 52 tahun. Pendidikan terakhir beliau hanya sampai SD. Beliau sudah berkeluarga dan dikaruniai 4 orang anak. Anak yang pertama sudah menikah, yang kedua belum menikah (25tahun), yang ketiga masih SD kelas 6 dan keempat berumur 3 tahun. Pekerjaan beliau sekarang adalah menjual beli barang bekas sekaligus memulung. Beliau mengaku bahwa ia di ajak temannya untuk merantau di bekasi sebagai seorang yang mejual-belikan barang bekas sekaligus pemulung. Entah apa yang ada difikiran beliau saat itu, sampai mau di ajak temannya bekerja di luar kota walaupun pekerjaan itu belum tentu akan membiayai hidupnya serta keluarganya yang berada di Madura. Namun, Pendidikan terakhirnya yang hanya SD-pun membuat beliau berfikir harus bekerja keras apapun pekerjaanya asalkan halal dan dapat membiayai kehidupannya serta keluarganya.
Ia telah merantau selama kurang lebih 6 tahun, yang berarti sejak tahun 2012 beliau sudah melakukan pekerjaannya.Pak ahmad tidak langsung menuju ke bekasi, melainkan pergi ke cakung selama 4 tahun mengikuti temannya dan 2 tahun di Bekasi. Selama 4 tahun itu, beliau memutuskan untuk pindah wilayah karena beberapa hal tertentu. Dan selama 4 tahun itu di tahun ke 2, istri pak ahmad serta anak bungsunya menyusul ke daerah Cakung. Istrinya-pun bekerja seperti pak ahmad. Mereka bekerja dari pagi hingga sore menyusuri jalan di daerah cakung dan sekitarnya. Setelah menabung dan dikira cukup untuk pindah, pak ahmad dan istrinya akhirnya pindah ke daerah Bekasi. Salah satu sebab beliau pindah adalah karena merasa tidak enak hati telah menumpang dirumah temannya. Beliau pindah di temani teman dari temannya yang sudah berada di Bekasi saat pak ahmad di cakung dahuulu. Saat pertama kali di bekasi, beliau mencari kayu bekas dan meminta ke temannya untuk dijadikan rumah di tanah sewaan. Menyewa sebidang tanah dengan harga Rp. 500.000 perbulan. Tak sedikit bulan dimana pak ahmad tidak dapat membayar full uang sewa tanah dengan harga tersebut dikarenakan pendapatan yang tak seberapa. Hanya meminta maaf kepada sang pemilik tanah adalah hal yang dapat dilakukan oleh pak ahmad. Dan entah siapa sang pemilik tanah tersebut, ia selalu memaklumi pak ahmad dan hanya menerima uang sewa yang dapat di berikan kepadanya. Terkadang, pak ahmad tak enak hati karena tidak mampu membayar full tanah sewaan tersebut. Namun, mau bagaimana lagi? Pendapatan sehari pak ahmad dan istrinya-pun hanya pas untuk membeli makan sehari keluarganya, membayar listrik perbulan serta menabung untuk membayar sewa tanah itu. Walaupun menabung untuk membayar sewa, tetap saja uang sewa tak dapat full di bayar oleh pak ahmad. Kira-kira pendapatan pak ahmad serta istrinya perhari sekitar Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000 bahkan pak ahmad pernah tak dapat uang seperserpun. Dan sampai sekarang, pak ahmad belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah. Walaupun begitu, pak ahmad selalu mensyukuri apa yang telah tuhan berikan kepadanya.
Kondisi rumah pak ahmad beralaskan serta terbuat dari kayu serta papan yang ia cari dan minta dari temannya. Beratapkan asbes bekas, sehinga jika hujan akan terjadi kebocoran di dalam rumah pak ahmad. Seluas m² pak ahmad, istri pak ahmad, 2 anaknya serta adik pak ahmad tinggal. Didalam rumah terdapat 1 tv bekas yang ia beli saat berkeliling, 1 kulkas bekas berpintu 1 yang tidak di hidupkan melainkan di biarkan saja. Didalam kulkas tersebut terdapat persediaan air minum serta bumbu dapur sampai sayuran yang belum di masak. Di dalam rumah tersebut terdapat 2 ruangan yang dijadikan tempat tidur. Ruangan pertama ditempati oleh pak ahmad, istrinya serta anak bungsunya. Ruangan kedua di tempati oleh anak ke-3 pak ahmad dan adik dari pak ahmad. Sudah terdapat MCK di rumah pak ahmad, namun MCK tersebut digunakan bersama dengan keluarga lain di sebelah rumah pak ahmad serta tukang proyek yang sedang bekerja di depan rumah pak ahmad. Walaupun rumah pak ahmad tidak seberapa, namun ia tetap membangun tempat yang digunakan untuk sholat berjamaah dengan keluarganya dan keluarga lain di sebelah pak ahmad. Dikarenakan rumah pak ahmad berada didataran rendah dan dekat dengan sungai, maka dibuatlah rumah panggung untuk mengantisipasi jika terjadi banjir.
Dari kehidupan pak Ahmad, ada banyak pelajaran berharga yang dapat kita ambil pelajarannya. Salah satunya adalah kita harus tetap mensyukuri apapun yang telah di berikan tuhan kepada kita. Menurut pewawancara, pak ahmad adalah orang yang berkarakteristik pekerja keras. Jika kata kebanyakan orang “Tak ada hasil yang menghianati usaha”, maka pak Ahmad pun percaya dengan perkataan itu dan tak lupa doa adalah hal terpenting dalam usaha.

Selasa, 20 Maret 2018

SISTEM TANAM PAKSA


SISTEM TANAM PAKSA

I. Pengertian Sistem Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.
Pada tahun 1830 saat pemerintah belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro (1825-1830), kemudian Gubernur Jenderal Judo mendapat izin untuk menjalankan sistem Tanam Paksa dengan tujuan utama untuk menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan dan mengisi kas pemerintahan jajahan yang saat itu kosong.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari kebrangkrutan, kemudian Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok mencari dana semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar hutang. Untuk menjalankan tugas yang berat tersebut, Gubernur Jenderal Van den Bosch memfokuskan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor.

II. Dampak Positif dan Negatif dari Sistem Tanam Paksa

1.Dampak Positif
   
a.Pemerintah Belanda
                       1.Pemerintah Belanda memperoleh surplus keuangan yang dapat
                        digunakan untuk menjalankan Pemerintahan Hindia Belanda dan
                        memperkaya Belanda.
                       2.Uang kas Negara Belanda selalu penuh dan tidak pernah kosong.
                        3.Badab Usaha Dagang Belanda
memperoleh keuntungan yang sangat besar setelah
                        mendapat hak monopoli pengangkutan hasil tanam paksa.
b.Bagi rakyat Indonesia
                        1.Banyak rakyat Indonesia yang memperoleh pengetahuan soal
                         tanam-menanam dan kualitas suatu tanaman.
                        2.Rakyat mengetahui bahan yang bisa dijual dipasaran dunia

2. Dampak negative

                        1.Banyak rakyat Indonesia yang meninggal karena kelaparan,dan sakit
                        hingga banyak menimbulkan korban jiwa yang sangat besar
                        terutama diPriangan.
                        2.Bangsa Indonesia mengalami penderitaan lahir dan  batin.
                        3.Munculnya demam berdarah akibat pembawaan bibit penyakit oleh
                        Belanda untuk melenyapkan bangsa Indonesia yang menentang.


III. Sistem yang disusun Van den Bosch Setibanya di Indonesia (1830).
1. Sistem tanam bebas harus dirubah menjadi tanam wajib dengan jenis tanaman yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya sedikit serta pelaksanaannya yang sulit.
3. Pajak terhadap tanah harus dibayar dengan menyerahkan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah kolonial.


IV. Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)

Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
1. Setiap rakyat Indonesia yang punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebih 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
2. Waktu untuk menanam Sistem Tanam Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
3. Tanah yang disediakan terhindar (bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
4. Rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
5. Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
6. Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah Kolonial.
V. Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya, sistem tanam paksa adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komonen yang dihubungkan untuk mewajibkan setiap desa dan menyisihkan tanah tersebut tidak di kenakan pajak, karena hasil tanaman sudah merupakan pajak. Yang harus diserahkan oleh para petani Indonesia kepada pemerintah Belanda. Penduduk Indonesia yang tidak memiliki tanah sebagai gantinya harus bekerja di perkebunan. Untuk menanami tanah dan mengolah semua hasil perkebunan.