ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun Oleh :
Nama : Agnes Pricilia
Kelas: 2EB15
NPM : 20217265
·
Hukum
Secara umum Hukum merupakan suatu sistem
peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya
terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk
mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah
terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Hukum menurut para ahli memiliki beberapa
pengertian, sebagai berikut :
1.
Menurut
Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai
sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di
dalam masyarakat.
2. Menurut
S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang
tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
3. Menurut Plato
Hukum merupakan segala
peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat
hakim dan masyarakat.
4. Menurut
Borst
Hukum merupakan semua
peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat
pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
5. Menurut
Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia
dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam
menjalankan tugas.
6. Menurut
Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai
subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
- Tujuan Hukum
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga
dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu
masyarakat. Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut
:
1. Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
2. Untuk mencapai
keadilan dan ketertiban
3. Mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai
4. Memberikan petunjuk
bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5. Sarana untuk
mewujudkan keadilan social (lahir dan batin)
6. Sarana penggerak
pembangunan
7. Sarana fungsi
kritis
- Sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
- Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah
satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia
hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni :
a) Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum
ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat
kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekononi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi
tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945.
·
Subyek dan Obyek Hukum
-
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah sesuatu yang
menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk
bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak
menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah
hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai
berikut :
1. Manusia / orang
pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak
dibawah pengampuan.
2. Badan hukum (
rechts persoon ).
- Object Hukum
Objek hukum ialah
segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan
kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan
prosedur perolehan benda-benda inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek
hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda
Bergerak
Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
aa. Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
a. Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda Tidak
Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Akibatnya, dalam hal
ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan
angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
sungai-sungai atau saluran-saluran air.
·
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi
dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1) Hukum tentang orang
atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2) Hukum kekeluargaan
atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele).
3) Hukum kekayaan atau
hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah
hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4) Hukum waris
(etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal
dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta
warisan yang ditinggalkan seseorang.
·
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
- Hubungan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
2. Hukum Perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata
adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia
atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
3) Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
4) Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
5) Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
- Hubungan pengusaha
dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha
diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar,
komisioner.
- Kewajiban-kewajiban
sebagai pengusaha
Sebagai berikut :
a. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
b. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
c. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
d. Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
e. Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
f. Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek