SISTEM TANAM
PAKSA
I. Pengertian Sistem Tanam Paksa
Sistem
Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur
Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap
desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor,
khususnya tebu, tarum dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada
pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa
yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun pada
perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti
pajak bagi rakyat.
Pada
tahun 1830 saat pemerintah belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang
Diponegoro (1825-1830), kemudian Gubernur Jenderal Judo mendapat izin
untuk menjalankan sistem Tanam Paksa dengan tujuan utama untuk menutup defisit
anggaran pemerintah penjajahan dan mengisi kas pemerintahan jajahan yang saat
itu kosong.
Untuk
menyelamatkan Negeri Belanda dari kebrangkrutan, kemudian Johanes van den Bosch
diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok mencari dana
semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta
membayar hutang. Untuk menjalankan tugas yang berat tersebut, Gubernur
Jenderal Van den Bosch memfokuskan kebijaksanaannya pada peningkatan
produksi tanaman ekspor.
II. Dampak Positif dan Negatif dari
Sistem Tanam Paksa
1.Dampak
Positif
a.Pemerintah
Belanda
1.Pemerintah
Belanda memperoleh surplus keuangan yang dapat
digunakan untuk menjalankan
Pemerintahan Hindia Belanda dan
memperkaya Belanda.
2.Uang kas Negara Belanda selalu
penuh dan tidak pernah kosong.
3.Badab Usaha Dagang Belanda
memperoleh keuntungan yang sangat besar
setelah
mendapat hak monopoli pengangkutan
hasil tanam paksa.
b.Bagi
rakyat Indonesia
1.Banyak
rakyat Indonesia yang memperoleh pengetahuan soal
tanam-menanam
dan kualitas suatu tanaman.
2.Rakyat mengetahui bahan
yang bisa dijual dipasaran dunia
2.
Dampak negative
1.Banyak
rakyat Indonesia yang meninggal karena kelaparan,dan sakit
hingga banyak menimbulkan korban
jiwa yang sangat besar
terutama diPriangan.
2.Bangsa Indonesia mengalami
penderitaan lahir dan batin.
3.Munculnya demam berdarah
akibat pembawaan bibit penyakit oleh
Belanda untuk melenyapkan
bangsa Indonesia yang menentang.
III. Sistem yang disusun Van den
Bosch Setibanya di Indonesia (1830).
1.
Sistem tanam bebas harus dirubah menjadi tanam wajib dengan jenis tanaman yang
telah ditentukan oleh pemerintah.
2.
Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya sedikit serta
pelaksanaannya yang sulit.
3.
Pajak terhadap tanah harus dibayar dengan menyerahkan sebagian dari hasil
tanamannya kepada pemerintah kolonial.
IV. Aturan dan Isi Tanam Paksa -
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
Aturan
dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
1. Setiap rakyat Indonesia yang
punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk
cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebih 20% atau seperlima bagian
dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
2. Waktu untuk menanam Sistem Tanam
Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga)
bulan
3. Tanah yang disediakan terhindar
(bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran
pajak.
4. Rakyat indonesia yang tidak
mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di
perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah
kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
5. Hasil tanaman harus diberikan
kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak
maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan
Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
6.
Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan
dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di
tanggung pemerintah Kolonial.
V. Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya, sistem tanam paksa adalah suatu kesatuan
yang terdiri atas komonen yang dihubungkan untuk mewajibkan setiap desa dan
menyisihkan tanah tersebut tidak di kenakan pajak, karena hasil tanaman sudah
merupakan pajak. Yang harus diserahkan oleh para petani Indonesia kepada
pemerintah Belanda. Penduduk Indonesia yang tidak memiliki tanah sebagai
gantinya harus bekerja di perkebunan. Untuk menanami tanah dan mengolah semua
hasil perkebunan.