Selasa, 20 Maret 2018

SISTEM TANAM PAKSA


SISTEM TANAM PAKSA

I. Pengertian Sistem Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.
Pada tahun 1830 saat pemerintah belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro (1825-1830), kemudian Gubernur Jenderal Judo mendapat izin untuk menjalankan sistem Tanam Paksa dengan tujuan utama untuk menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan dan mengisi kas pemerintahan jajahan yang saat itu kosong.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari kebrangkrutan, kemudian Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok mencari dana semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar hutang. Untuk menjalankan tugas yang berat tersebut, Gubernur Jenderal Van den Bosch memfokuskan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor.

II. Dampak Positif dan Negatif dari Sistem Tanam Paksa

1.Dampak Positif
   
a.Pemerintah Belanda
                       1.Pemerintah Belanda memperoleh surplus keuangan yang dapat
                        digunakan untuk menjalankan Pemerintahan Hindia Belanda dan
                        memperkaya Belanda.
                       2.Uang kas Negara Belanda selalu penuh dan tidak pernah kosong.
                        3.Badab Usaha Dagang Belanda
memperoleh keuntungan yang sangat besar setelah
                        mendapat hak monopoli pengangkutan hasil tanam paksa.
b.Bagi rakyat Indonesia
                        1.Banyak rakyat Indonesia yang memperoleh pengetahuan soal
                         tanam-menanam dan kualitas suatu tanaman.
                        2.Rakyat mengetahui bahan yang bisa dijual dipasaran dunia

2. Dampak negative

                        1.Banyak rakyat Indonesia yang meninggal karena kelaparan,dan sakit
                        hingga banyak menimbulkan korban jiwa yang sangat besar
                        terutama diPriangan.
                        2.Bangsa Indonesia mengalami penderitaan lahir dan  batin.
                        3.Munculnya demam berdarah akibat pembawaan bibit penyakit oleh
                        Belanda untuk melenyapkan bangsa Indonesia yang menentang.


III. Sistem yang disusun Van den Bosch Setibanya di Indonesia (1830).
1. Sistem tanam bebas harus dirubah menjadi tanam wajib dengan jenis tanaman yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya sedikit serta pelaksanaannya yang sulit.
3. Pajak terhadap tanah harus dibayar dengan menyerahkan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah kolonial.


IV. Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)

Aturan dan Isi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
1. Setiap rakyat Indonesia yang punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebih 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
2. Waktu untuk menanam Sistem Tanam Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
3. Tanah yang disediakan terhindar (bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
4. Rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
5. Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
6. Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah Kolonial.
V. Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya, sistem tanam paksa adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komonen yang dihubungkan untuk mewajibkan setiap desa dan menyisihkan tanah tersebut tidak di kenakan pajak, karena hasil tanaman sudah merupakan pajak. Yang harus diserahkan oleh para petani Indonesia kepada pemerintah Belanda. Penduduk Indonesia yang tidak memiliki tanah sebagai gantinya harus bekerja di perkebunan. Untuk menanami tanah dan mengolah semua hasil perkebunan.