Minggu, 30 Desember 2018

mengidentifikasi kinerja koperasi


TUGAS EKONOMI KOPERASI
*MENGIDENTIFIKASI KINERJA KOPERASI*

DI SUSUN OLEH

Agnes Pricilia                                  20217265
Dzikrina Istighfarani                       21217856
Farhan Masyara                               26217816
Moch Rifqi Ramadhani                   2b218039
Nauval Tufail Ramadhana               24217467
Rosidah Panjaitan                             25217400
Vini Aprilia Salsabila                       26217103



JURUSAN S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018













“MENGIDENTIFIKASI KINERJA KOPERASI”

v  Kinerja Koperasi

            Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
            Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17 ) adalah sebagai berikut :
           Faktor individu ( personal factors )
           Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
           Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
           Faktor sistem ( system factors )
           Faktor situasi ( contextual / situational factors )


v  Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Dalam mengukur suatu kinerja, memiliki prinsip juga, yaitu adalah sebagai berikut :
           Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
           Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
           Kerja yang taidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
           Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
           Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih – alih sekedar mengetahui tingkat usaha
           Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
           Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
           Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
           Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen


v  Kelembagaan Koperasi

secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk      meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1.      Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3.      Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.


v              Keanggotaan koperasi

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.      Syarat Keanggotaan Koperasi:
a.         Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b.         Menerima landasan dan asas koperasi.
c.         Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

2.         Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a.         Terbuka dan sukarela.
b.         Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c.         Tidak dapat dipindahtangankan.

3.         Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a.         Meninggal dunia.
b.         Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c.         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

4.         Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a.         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

5.         Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a.         Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b.         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f.          Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.


v              Volume usaha koperasi

Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan (Sitio, 2001). Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai dengan akhir tahun buku. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dapat dilihat dari besarnya volume usaha yang diperoleh koperasi setiap tahunnya. Volume usaha dilihat dari hasil jumlah seluruh unit usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa (KUD), yang dinyatakan dalam bentuk rupiah (Rp). Usaha tersebut meliputi pelayanan pembayaran rekening listrik dan telepon, penggilingan padi, pengadaan pupuk untuk petani, warung serba ada (waserda), unit simpan pinjam (USP), dan pengadaan pangan.

Koperasi harus berusaha memperbesar volume usaha dan mencari keuntungan yaitu melalui perolehan pendapatan yang maksimal untuk proses kegiatan usaha lebih lanjut. Dengan pengelolaan yang baik maka akan diperoleh hasil yang memuaskan, sehingga akan menambah modal dalam koperasi. Menurut Iramani (1997:74), peningkatan SHU pada suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek volume usaha yang dijalankan oleh koperasi akan menentukan pendapatannya.

Volume usaha yang dilakukan oleh koperasi harus selalu dijaga dan sebisa mungkin ditingkatkan setiap tahunnya, sehingga sisa hasil usaha yang didapatkan koperasi akan terus meningkat pula tiap tahunnya dan pada akhirnya akan menjamin kelangsungan hidup koperasi unit desa (KUD) itu sendiri.
Berdasarkan landasan teori yang sudah dipaparkan diatas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya permodalan baik yang bersumber modal sendiri maupun modal pinjaman juga dipengaruhi oleh volume usaha. Oleh karena hal tersebut maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah modal sendiri, modal pinjaman dan volume usaha berpengaruh terhadap SHU baik secara parsial maupun simultan.

Volume usaha atau pendapatan dari sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
2. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang diterapkan.


v              Efisiensi Koperasi

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .


Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1          Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran

2          Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.

3          Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.

4          Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.

5          Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.

Rabu, 21 November 2018

Keuntungan Koperasi Di Masa Sekarang


KEUNTUNGAN KOPERASI DI MASA SEKARANG

Apasih Koperasi itu?

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, Operation = usaha), Koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.


Hari Koperasi Nasional dirayakan setiap tanggal 12 Juli, didasarkan pada peristiwa Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya tahun 1947. Itu artinya, tahun hari koperasi telah memasuki usianya yang ke-71. Sudahkah anda merasakan keuntungan dari hadirnya koperasi?

Memperingati hari koperasi salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kembali peran koperasi bagi kesejahteraan masyarakat. Sebab sudah kita akui hadirnya koperasi turut berperan dalam perekonomian bangsa, menciptakan lapangan pekerjaan, membantu modal usaha dan sebagainya. Selain itu, dari tahun ke tahun juga diharapkan adanya modernisasi manajemen sehingga koperasi lebih berperan lagi menciptakan kesejateraan dan mengurangi kesenjangan di tengah masyarakat kita.

Peringatan Hari Koperasi biasanya dilakukan dengan serangkaian upacara seremonial yang diikuti pihak terkait. Di samping itu, juga pemberian penghargaan kepada koperasi yang berprestasi dan tokoh-tokoh yang berperan dalam kemajuan koperasi. Tahun 2017 lalu, Makassar menjadi tuan rumah puncak peringatan dan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Nah, untuk peringatan hari koperasi tahun 2018 ini Tema yang diusung adalah “Penguatan Koperasi Mendukung Ekonomi Nasional”,
Yang berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini peringatan Hari Koperasi Nasional tidak dilakukan di daerah, melainkan di Istana Negara. Tujuan memilih Istana Negara adalah untuk menunjukkan bahwa koperasi saat ini sudah sejajar dengan badan usaha yang lain, seperti BUMN maupun perusahaan swasta besar. Terbukti sudah ada koperasi di Indonesia yang mampu menembus jajaran koperasi dunia, ada juga yang memiliki aset triliunan rupiah dengan anggota ribuan.

Ini sekaligus memberi kesempatan kepada beberapa pelaku koperasi untuk masuk dan bertemu langsung dengan Presiden. Serta dengan adanya presentasi dari beberapa koperasi besar diharapkan memberi semangat dan motivasi kepada koperasi yang baru mulai merintis agar mampu berkembang.



Selasa, 30 Oktober 2018

Makalah Ekonomi Koperasi

 TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI #
                                                                               
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 2
    
  AGNES PRICILIA (20217265)
                  DZIKRINA ISTIGHFARANI (21217856)
      FARHAN MASYARA (26217816)
                           NAUVAL TUFAIL RAMADHANA (24217467)
         ROSIDAH PANJAITAN (25217400)
                 VINI APRILIA SALSABILA (26217103)



   2EB15


UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019








1.                       Bentuk organisasi
- Menurut Hanel à Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
- Menurut Ropke à Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- di Indonesia à Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.                       Hirarki tanggungjawab
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota

Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi

- Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab :
·  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·  Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

- Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Tugas :
·  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang :
·  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3.                       Pola manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
a.                        Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
b.                       Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
c.                        Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
d.                       Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Pola Manajemen Diantaranya :
·  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·  Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

4.                       Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

5.                       Tujuan dan nilai koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

6.                       Tujuan koperasi
·  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya
·  Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·  Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·  Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

7.                       Keterbatasan teori perusahaan
Tujuan perusahaan saat ini tidak hanya untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Pernyataan ini pun didukung oleh beberapa tokoh diantaranya:
a.                        Maximization of sales (William Banmoldb), yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

b.                       Maximization of management utility (Oliver Williamson), yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak

c.                        Satisfying Behaviour (Herbert Simon), Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

8.                       Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1)                       Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2)                       Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3)                       Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
4)                       Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
5)                       Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

9.                       Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

10.                   Kegiatan usaha koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD).

Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah 
a.                        Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.                       Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.                        Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.  Contoh Lain: -
·  Transaksi biaya listrik dan telepon
·  Arisan antar anggota Koperasi
·  memasarkan hasil produksi barang

11.                   Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner)  dan sebagai pemakai (user) . Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi .Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi .
 Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektid dan ditetapkan kualitas minimal anggota .
 Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
1.                       Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan ekonomi yang sama. Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless) tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasidari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadipengguna jasa koperasi yang baik.
2.                       Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudahmelakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikankebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasiberkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akantetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usahatersebut memiliki prospek yang sangat potensial. 

12.                   Permodalan koperasi
·  Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

·  Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
1.                       Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.                       Modal Sendiri
a.                       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.                       Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.                        Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.                       Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.                       Modal Pinjaman
a.                       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.                       Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.                        Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.                       Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.                        Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.




















Daftar pustaka